Program terbaru yang dikembangkan PPKS ini merupakan perpanjangan tangan PPKS di daerah. Ruko Outlet juga digunakan sebagai sarana sosialisasi, pemesanan dan penjualan kecambah PPKS.
Terdapat 5 Ruko Outlet yang dibangun oleh PPKS. Salah satunya adalah di jalan A. Yani km. 33,5 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Saat ini PPKS memiliki 8 (delapan) Varietas Unggul Kelapa Sawit
1. Pembelian Kecambah Kelapa Sawit untuk Perusahaan
Saat ini PPKS memiliki 8 (delapan) Varietas Unggul Kelapa Sawit
- Varietas Dumpy (SP-1)
- Varietas D x P Avros
- Varietas D x P Simalungun
- Varietas D x P PPKS 540
- Varietas D x P Yangambi
- Varietas D x P PPKS 718
- Varietas D x P PPKS 239
- Varietas D x P Langkat
1. Pembelian Kecambah Kelapa Sawit untuk Perusahaan
- Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
- Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) atas nama Perusahaan dari Dinas Perkebunan Provinsi setempat.
2. Pembelian Kecambah Kelapa Sawit untuk Kelompok Tani dan Koperasi
- Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
- Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) atas nama Kelompok Tani dari Dinas Perkebunan Provinsi setempat.
- Melampirkan daftar nama - nama anggota Kelompok Tani beserta luas lahannya yang disahkan oleh Kepala Desa.
3. Pembelian Kecambah Kelapa Sawit untuk Petani Perorangan
- Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
- Fotkopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa setempat.
- Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri maka dilengkapi dengan Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa setempat.
- Pembelian KKS >5.000 butir memerlukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) dari Dinas Perkebunan setempat.
- Jumlah pembelian KKS disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam sertifikat (per Hektar 200 butir KKS).
- Bagi petani yang mewakilkan pengambilan KKS agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.