Saturday, December 31, 2016


Selamat Datang di Situs PPKS Outlet Banjarbaru


Program terbaru yang dikembangkan PPKS ini merupakan perpanjangan tangan PPKS di daerah. Ruko Outlet juga digunakan sebagai sarana sosialisasi, pemesanan dan penjualan kecambah PPKS.
Terdapat 5 Ruko Outlet yang dibangun oleh  PPKS. Salah satunya adalah di jalan A. Yani km. 33,5 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Saat ini PPKS memiliki 8 (delapan) Varietas Unggul Kelapa Sawit 
  1. Varietas Dumpy (SP-1)
  2. Varietas D x P Avros
  3. Varietas D x P Simalungun
  4. Varietas D x P PPKS 540
  5. Varietas D x P Yangambi
  6. Varietas D x P PPKS 718
  7. Varietas D x P PPKS 239
  8. Varietas D x P Langkat
Yang kesemuanya dapat dipesan melalui Ruko Outlet Banjarbaru dengan syarat pembelian kecambah kelapa sawit sebagai berikut :
1. Pembelian Kecambah Kelapa Sawit untuk Perusahaan
  • Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
  • Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) atas nama Perusahaan dari Dinas Perkebunan Provinsi setempat. 
2. Pembelian Kecambah Kelapa Sawit untuk Kelompok Tani dan Koperasi
  • Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
  • Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) atas nama Kelompok Tani dari Dinas Perkebunan Provinsi setempat. 
  • Melampirkan daftar nama - nama anggota Kelompok Tani beserta luas lahannya yang disahkan oleh Kepala Desa.
3. Pembelian Kecambah Kelapa Sawit untuk Petani Perorangan
  • Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit.
  • Fotkopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa setempat.
  • Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri maka dilengkapi dengan Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa setempat.
  • Pembelian KKS >5.000 butir memerlukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) dari Dinas Perkebunan setempat.
  • Jumlah pembelian KKS disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam sertifikat (per Hektar 200 butir KKS).
  • Bagi petani yang mewakilkan pengambilan KKS agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.